lintasberita lintasberita lintasberita lintasberita lintasberita lintasberita lintasberita lintasberita lintasberita lintasberita

World News

Jumat, 20 Januari 2012

Pidato KP PRP

Pidato Politik
                                 Pimpinan Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
                                                    Nomor: 376/PI/KP-PRP/e/V/11

                             (Disampaikan pada saat HUT RI ke-66, 17 Agustus 2011)


                                     Rakyat Pekerja Tergadai ke Kantor NEKOLIM!
                  Pimpinan Politik Hanya Menyelesaikan Masalah dengan Masalah!


Jakarta, 17 Agustus 2011


Salam rakyat pekerja,

 Kawan-kawan seperjuangan,

     Alkisah wartawan bertanya kepada buruh, tani, nelayan, miskin kota, laki dan perempuan, tentang apakah Indonesia sudah merdeka? Serentak rakyat pekerja itu menjawab: BELUM!! Mengapa BELUM? Wartawan itu mencatat alasan belum merdeka, bahwa:
  1. Tanah dan laut kami telah digadaikan kepada TNC/MNC (Transnational Corporation/Multinational Corporation)!
  2. Tenaga kami telah digadaikan dengan model outsourcing di dalam dan luar negeri!
  3. BUMN yang melayani hajat hidup orang banyak, seperti listrik, air, telekomunikasi telah digadaikan dengan model privatisasi!
  4. Kami harus membeli barang yang bahan bakunya berasal dari bumi dan laut sendiri dan yang mengolah pun tenaga kami!
     Itulah masalah pokok mengapa rakyat pekerja tidak pernah merasa merdeka!

     Rakyat pekerja tidak pernah kuasa sejak 17 Agustus 1945.  Seperti kata Soekarno: “Rakyat Indonesia dahulunya menderita di bawah feodalisme kerajaan bangsa sendiri, lalu menderita karena harus memikul regulasi imperialisme dari dunia Barat.... Rakyat Marhaen tidak pernah merdeka!”  Namun setelah mempunyai negara merdeka dan terutama sejak rezim Orde Baru sampai dengan Rezim Reformasi ini, lagi-lagi, rakyat pekerja harus patuh pada regulasi imperialisme. Rakyat pekerja yang akan melawan regulasi imperialisme, kini telah disediakan rancangan undang-undang KUHP yang sebentar lagi akan disahkan, untuk menangkap dan memenjara rakyat pekerja yang melakukan perlawanan. Praktek penangkapan, pemenjaraan dan penembakan saat ini merupakan kejadian reguler di kalangan rakyat pekerja di seluruh Indonesia.

     Betapa ironisnya. Rakyat pekerja berparade untuk memperjuangkan upaya bertahan hidup dan untuk itu ditangkap, dipenjara dan ditembaki. Sedangkan para pengusaha dan isteri pejabat yang mendapat bintang jasa kehormatan pada 11 Agustus 2011 lalu, adalah mereka yang berpadarade untuk melakukan korupsi, penjarahan hajat hidup rakyat dan kekayaan negara. Rakyat pekerja  bersimbah keringat dan darah untuk mengolah hasil laut dan bumi Indonesia untuk hajad hidup orang banyak di Indonesia. Ada pun para penerima bintang jasa kehormatan menggunakan kekuasaannya untuk menggadaikan laut, bumi dan segala isinya, serta tenaga dan tubuh rakyat pekerja kepada NEOLIBERALISME-KOLONIALISME-IMPERIALISME atau NEKOLIM.

     NEKOLIM adalah bentuk dari kapitalisme yang paling mutakhir dari abad millenium ketiga. Kemaharajaan (imperium) kapitalis saat ini beroperasi ibarat perusahaan pegadaian di  negara-negara Afrika, Asia, Arab, Amerika Selatan, dan juga negara-negara tergolong miskin di Eropa seperti Yunani. Imperium kapitalis memaksa dengan dalih investasi kepada kelompok pimpinan-pimpinan politik negara-negara tersebut, termasuk Indonesia, agar menggadaikan bumi dan seluruh isinya kepada korporasi perusahaan imperialis yang disebut TNC/MNC. Kelompok pimpinan-pimpinan politik yang disebut oligarki politik meyakinkan kepada rakyat pekerja, bahwa dana investasi tersebut adalah untuk membuka lowongan kerja dan pembangunan modernisasi negara. Di negara kita, oligarki politik itulah penggadai negara, kekayaan negara, dan rakyat pekerja kepada imperium kapitalis, yang ironisnya justru mendapat bintang tanda jasa kehormatan dari penguasa negara. Padahal mereka berkelakuan macam gerombolan tikus yang mencuri uang gadai untuk memperoleh dan melanggengkan jabatan politik sebagai pimpinan partai, pimpinan daerah, pimpinan negara, pimpinan lembaga-lembaga negara, pimpinan komisi-komisi negara, pimpinan parlemen, pimpinan peradilan, pimpinan proyek-proyek pembangunan, dan sebagainya.

     Lalu di manakah posisi rakyat pekerja Indonesia? Saudara-saudara, rakyat pekerja termasuk hitungan property (barang) yang turut serta digadaikan kepada imperium kapitalis. Diri rakyat pekerja yang terdiri dari tubuh, pikiran, dan hati, saat ini telah menjadi milik pegadaian. Bahkan organ reproduksi kaum ibu dan perempuan lajang juga telah dimiliki pegadaian. Anak-anak kita adalah anak tergadaikan.

      Berharapkah pada oligarki yang memimpin Indonesia untuk  menebus bumi, laut Indonesia, dan seluruhnya isinya dari imperium kapitalis? Berharapkan pada oligarki politik untuk menebus diri rakyat pekerja dari korporasi pegadaian itu? Lihatlah, rakyat pekerja Tunisia, Libya, Mesir, Suriah, Yaman, Thailand, bahkan rakyat pekerja dari negara Yunani, Inggris, Perancis, Amerika Serikat, telah mengobarkan perlawanan di negaranya, sebagai upaya pembebasan dari hidup tergadai di tangan imperium kapitalis. Kini, rakyat pekerja dari negara miskin dan kaya telah sama-sama dijadikan tumbal untuk memulihkan krisis ekonomi imperium kapitalis akibat ulah korporasi pegadaian yang kemaruk menggandakan kapitalnya. Maka, melawan adalah suatu cara yang logis bagi rakyat pekerja yang kehilangan segalanya, bahkan kehilangan harapan untuk dapat bertahan hidup di masa depan.


Kawan-kawan seperjuangan,

     Pahit rasa kemerdekaan bagi rakyat pekerja di negara kita meski telah 66 tahun lamanya. Setelah Pemilu 2009, rakyat pekerja makin merasakan ruang demokrasi hanya untuk para oligarki politik dapat memenuhi kepentingan imperium kapitalis. Sejak 2010, para oligarki politik sedang akan menerbitkan enam (6) rancangan undang-undang untuk melegitimasi pekerjaan politik mereka, yakni merepresi kehidupan ekonomi-politik rakyat pekerja, demi menjamin keamanan dan kenyamanan kantor gadai imperium kapitalis beroperasi di Indonesia. Enam rancangan undang-undang itu terdiri dari:
  1. RUU Penanganan Konflik Sosial, yakni regulasi untuk menangani konflik-konflik yang manifes (meledak) di masyarakat. Masalah konflik hanya ditafsirkan sebagai kekerasan fisik, padahal juga mencakup kekerasan seksual. Dalam RUU ini, negara menyerahkan penanganan konflik kepada masyarakat semata, dan diprediksi akan ditangani oleh sebuah komisi negara. Sehingga negara tampak menghilangkan tanggung jawabnya sebagai mediator perdamaian rakyat yang sedang berkonflik.
  2. RUU Keamanan Nasional, yakni regulasi untuk menangani perihal yang dipandang sebagai ancaman nasional, baik yang aktual (sudah meledak) maupun potensial. Dalam hal ini presiden mempunyai wewenang penuh untuk menentukan apa yang dipandang sebagai ancaman. Regulasi ini berpotensi terjadinya pimpinan politik negara menyalahgunakan kekuasaan untuk merepresi rakyat pekerja yang sedang mengajukan tuntutan atas hajat hidupnya yang digadaikan ke imperium kapitalis.
  3. RUU Intelijen, yakni regulasi yang menempatkan intelijen sebagai lembaga pemerintah yang punya kepatuhan pada pimpinan pemerintah dan bukan sebagai lembaga negara yang  bekerja untuk kepentingan negara yang mencakup rakyat pekerja. Dalam regulasi ini, intelijen mempunyai wewenang penuh untuk menyadap dan merampas dokumen rahasia organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi rakyat pekerja
  4. RUU KUHP, yakni regulasi yang berisi pasal-pasal yang akan memberi hukuman individu dan organisasi yang dipandang membangkang dan melawan pimpinan politik. Regulasi ini mengadopsi UU Subversif yang dipergunakan untuk merepresi gerakan rakyat di masa Orde Baru
  5. RUU Pengadaan Tanah, yakni regulasi yang mewajibkan rakyat pekerja memberikan tanahnya untuk kepentingan pembangunan infrastruktur (jalan raya, jembatan, dll) dan peruntukan eksploitasi industri ekstraktif (tambang dan perkebunan) dan pembukaan kawasan industri manufaktur dan komersil (mal, mini/supermarket). Regulasi ini memenuhi tuntutan pengusaha kapaitalis yang dilontarkan saat National Summit (pertemuan rencana strategis pembangunan negara) sesudah Pemilu 2009
  6. RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), yakni regulasi yang mengantur peleburan lembaga keuangan nasional TASPEN, JAMSOSTEK, ASABRI, dan ASKES untuk melaksanakan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Problem UU SJSN tidak berlaku bagi rakyat yang bekerja di non-perusahaan, lagi pula rakyat pekerja yang bersangkutan harus tetap membayar uang kepada perusahaan asuransi setiap bulannya. Sedangkan RUU BPJS tak lebih dari pengukuhan lembaga asuransi nasional menjadi bagian dari lembaga keuangan imperium kapitalis gaya baru.
     Sedangkan tiga undang-undang yang melegitimasi penggadaian kekayaan Negara untuk hajat hidup orang banyak meliputi:
  1. UU Ketenagalistrikan No. 30 Tahun 2009, yakni regulasi yang mengatur bahwa kelistrikan sebagai bagian dari hajat hidup orang banyak yang seharusnya diatur oleh negara telah digadaikan kepada imperium kapitalis gaya baru. Penyediaan ketenagalistrikan akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang berlandaskan prinsip otonomi daerah.
  2. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yakni memberikan Hak Guna Usaha (HGU) selama 95 tahun, Hak Guna Bangunan (HGB) sepanjang 80 tahun, dan hak pakai selama 70 tahun. UU Penanaman Modal ini memberikan hak atas lahan untuk korporasi di perkebunan jauh lebih lama dari yang ditentukan UUPA 1960, yaitu 35 tahun (pasal 28, 29, dan 30 UUPA). Bahkan lebih lama dari hukum agraria kolonial Belanda (Agrarische Wet ) tahun 1870 yang hanya membolehkan hingga 75 tahun. UU Penanaman Modal saat ini merupakan praktek yang lebih kejam dari kolonial Belanda.
  3. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yakni mensyaratkan pembentukan partai politik harus didaftarkan paling sedikit 50 orang dan didukung 30 orang di setiap provinsi. Syarat lainnya adalah harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, 75% tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan 50% kecamatan dis etiap kabupaten/kota. Tentunya hal ini akan bermasalah bagi rakyat pekerja yang ingin membentuk partai politik baru dan bertentangan dengan hak rakyat untuk berserikat dan berkumpul.  Dalam UU ini setiap partai politik dipersilakan menerima sumbangan Rp 1 milyar dari perseorangan dan Rp 5 milyar dari Badan Usaha Swasta. Namun pengelolaan sumbangan itu dilakukan sebagai praktek yang tertutup sehingga menjadi sarana pencucian uang haram dan pengendalian kebijakan oleh imperium kapitalis.
      Terang sudah, kawan-kawan rakyat pekerja. Penerbitan keenam rancangan undang-undang itu semakin memperjelas apa yang disebut penjajahan Nekolim. Apabila kolonialisme yang kuno beroperasi dengan cara membangun struktur pemerintahan dan institusi represi untuk mengamankan laju investasi dan perdagangan TNC/MNC. Maka kolonialisme gaya baru tidak perlu membangun struktur pemerintahan dan institusi represi di negara yang dicaploknya, melainkan menjajah dengan menggunakan regulasi yang mengatur proses penggadaian negara, kekayaan negara dan kehidupan rakyat pekerja. Oligarki politik didukung untuk berkuasa agar dapat menjadi petugas gadai dan menerbitkan regulasi yang memudahkan proses penggadaian berlangsung. Oligarki politik tidak akan pernah dibiarkan menjadi penguasa tunggal, karena bakal menjadi ancaman kolonialisme gaya baru. Itulah sebabnya, Indonesia saat ini dibiarkan untuk dipimpin oleh berbagai macam kelompok pimpinan politik, baik di Pusat mau pun di Daerah. Antara oligarki yang di Pusat dan Daerah dapat saling terjalin kerjasama, dan sebaliknya bisa tanpa ada hubungan, dalam melakasanakan tugasnya sebagai penggadai negara, kekayaan alam, dan rakyat pekerja Indonesia.

      Demikianlah, model kolonialisme gaya baru saat ini berupa kantor pegadaian. Ini sungguh penghematan biaya yang dahsyat. Karena kolonialisme gaya baru tidak perlu mengeluarkan biaya untuk beroperasinya kantor pemerintahan kolonial di negara yang dicaploknya. Namun, biaya operasional kantor pegadaian, yakni kantornya imperium kapitalis untuk berhubungan dengan oligarki politik, dibebankan kepada negara yang telah tergadai di tangannya

     Terang pulalah. Oligarki politik selaku penggadai negara, telah mengoperasikan tiga regulasi yang telah disebutkan tadi dengan menggunakan metode PATFUN (Patriarki dan Fundamentalisme). Apakah metode PATFUN? Ialah tentang Patriarki, di mana oligarki politik menggunakan gagasan maskulinitas melalui penanda kekerasan dan militeristik dalam menangani perlawanan rakyat pekerja. Patriarki juga merupakan cara kerja yang terideologis untuk merepresi perempuan agar tetap dapat dijadikan objek seksual, konsumen yang konsumtif, buruh, agensi perdagangan skala kecil dan tenaga kerja untuk proses regenerasi penduduk. Ada pun Fundamentalisme, adalah sistem keyakinan yang ditanamkan oleh oligarki politik untuk menjadikan rakyat rela takluk kepada oligarki politik dan NEKOLIM. Oligarki politik memberi wewenang rakyat fundamentalis untuk berhadapan dengan rakyat pekerja yang melakukan perlawanan terhadap regulasi Nekolim. Rakyat yang fundamentalis akan membela tuan/puan oligarki politik, dan dapat bersikap barbar terhadap rakyat pekerja yang dipandang melawan tuan/puan oligarki politik. Sebagai biaya penghambaan kepada tuan dan menghajar perlawanan rakyat pekerja, maka rakyat fundamentalis itu mendapat imbalan uang dan fasilitas hidup. Keenam rancangan regulasi yang akan disahkan dalam tempo cepat, dapat diperkirakan akan dioperasikan secari PATFUN.


Kawan-kawan seperjuangan,

     Dalam pidato kenegaraan Presiden RI, 16 Agustus 2011 di depan majelis parlemen, dinyatakan bahwa dalam tempo 10-30 tahun Indonesia akan meraih capaian ekonomi 10 negara terbesar di dunia. Ambisi itu dikejar dengan prinsip NEKOLIM (Neoliberalisme-Kolonialisme-Imperialisme), yakni menitikberatkan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi, dengan asumsi akan membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Kepentingan NEKOLIM ini sudah terbukti sejak Orde Baru bahwa yang terjadi adalah penciptaan jurang yang semakin lebar dan luas antara yang kaya dengan yang miskin. Sekali pun dinyatakan dengan embel-embel bahwa pembanguan nasional akan pro-kemiskinan yang yang diwujudkan secara bertahap. Tahap pertama, diwujudkan pada tahun-tahun lalu melalui program bantuan dan perlindungan sosial yang di antaranya berwujud beras murah untuk masyarakat ekonomi tidak mampu (RASKIN), Program Keluarga Harapan, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Jaminan Kesehatan Masyarakat atau JAMKESMAS. Tetapi apa arti perlindungan sosial untuk pangan, pendidikan dan kesehatan itu, jika kenyataannya pemerintah memswastakan (privatisasi) lembaga pendidikan dan kesehatan, yang membuat biayanya mencekik leher rakyat pekerja. Penerima Jamkesmas memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih buruk dibanding pasien non-Jamkesmas.Tahap kedua,  melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. Tahap ketiga melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Perlu diingat bahwa ini adalah program utang dari NEKOLIM untuk rakyat pekerja, yang tentu harus dibayar dengan bunga. Tahap keempat yang mulai efektif pada 2012 dan dilaksanakan secara bertahap meliputi sejumlah program, yaitu rumah murah dan sangat murah, kendaraan umum angkutan murah, air bersih untuk rakyat, listrik murah dan hemat, peningkatan kehidupan nelayan, dan peningkatan kehidupan masyarakat miskin perkotaan. Sekali lagi, rakyat pekerja telah ditipu dengan embel-embel tentang “murah”, ingatlah pada 2012 adalah pelaksanaan UU Ketenagalistrikan untuk menswastakan tiap-tiap komponen produksi sampai distribusi kelistrikan. Semakin mahal pelanggan mampu membayar, semakin baik kualitas pelayanan listrik. Semakin murah pelanggan mampu membayar, tentu semakin buruk kualitas pelayanannya, dan inilah yang menjadi jatah untuk rakyat pekerja.

     Nyatalah, apa yang disebut pembangunan pro-kemiskinan di masa NEKOLIM hanya sebuah propaganda populis, penghiburan bagi rakyat pekerja dan pengangguran, yang sejatinya membuktikan praktek diskriminasi antara yang miskin dan yang kaya. Jika pemerintah memang pro-kemiskinan, seharusnya pelayanan berlaku universal, tak ada beda untuk yang miskin dan yang kaya. Maka, ambisi menjadikan Indonesia masuk ke peringkat 10 negara besar di dunia, tidak ada gunanya bagi rakyat pekerja. Bahkan pernyataan Indonesia bukan lagi negara dunia ketiga, melainkan sebagai “negara industri baru”, sangatlah menyesatkan kenyataan, sebab pemilik industri dari hulu sampai hilir bukanlah rakyat pekerja, bukanlah Negara Indonesia, melainkan kantor pegadaian NEKOLIM.


Kawan-kawan seperjuangan,

     Masalah kita tergadai ke Nekolim sudah demikian terang benderang. Soalnya adalah kita akan memilih menjadi rakyat pekerja yang melawan, rakyat pekerja yang ikhlas tergadai atau rakyat fundamentalis yang menghamba kepada tuan/puan oligarki politik. Tentu, kita akan memilih sebagai rakyat pekerja yang melawan Nekolim dan oligarki politik penggadai kita ke tangan imperium kapitalis.

     Perlawanan ini harus terdiri dari persatuan yang rapat dari seluruh elemen rakyat pekerja, mulai dari buruh manufaktur, buruh jasa sampai dengan guru dari semua tingkatan pendidikan, buruh BUMN, buruh LSM (yang dipekerjakan oleh Nekolim), buruh media massa, buruh tani dan agensi perdagangan skala kecil (pedagang kaki lima, pedagang eceran), buruh nelayan, dengan melibatkan perempuan dan laki-laki untuk melakukan berbagai aksi pembangkangan sosial terhadap pelaksanaan regulasi yang mengatur penggadaian negara dan rakyat Indonesia ke tangan Nekolim.

      Kami menyerukan: taktik pembangkangan sosial (pemogokan, tidak melaksanakan regulasi) secara lokal, regional dan nasional merupakan cara alternatif untuk membebaskan rakyat pekerja, bumi dan laut dengan segala isinya yang merupakan kekayaan negara, dari penjajahan Nekolim gaya baru dan penindasan oligarki politik di negara ini. Keberhasilan revolusi 17 Agustus yang setiap tahun kita peringati, harap kita ingat sebagai puncak-puncak pembangkangan sosial selama masa penjajahan. Di seluruh dunia pada saat itu juga serentak terjadi revolusi pembebasan nasional, yang berujung pada terbentuknya persatuan Asia-Afrika.

     Saat ini kita telah menyaksikan rakyat pekerja dari negara-negara Afrika, Arab, Eropa, Asia dan Amerika Selatan telah bangkit melawan penggadaian diri mereka ke tangan Nekolim dan pimpinan politik setempat sebagai penggadainya. Maka, dengan segenab keyakinan dan semangat revolusi 17 Agustus, mari kita satukan barisan untuk pembebasan rakyat pekerja dan kekayaan negara yang tergadai di tangan Nekolim. Haya persatuan rayat pekerja yang mampu menebus diri kita dari tangan kantor pegadaian Nekolim, dan bukan oligarki politik!

     Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia! Singkirkan NEKOLIMPATFUN (Neoliberalisme-Kolonialisme-Imperialisme-Patriarkisme-Fundamentalisme)!

     Jangan lelah lenyapkan NEKOLIM! Jangan lelah perjuangkan SOSIALISME di bawah kepemipinan rakyat pekerja!



                        Sosialisme, Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
                             Sosialisme, Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
                                      Bersatu, Bangun Partai Kelas Pekerja!


                                                      Jakarta, 17 Agustus 2011
                                   Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja
                                                                 (KP-PRP)

Ketua Nasional                                                                                         Sekretaris Jenderal

  (Anwar Ma'ruf)                                                                                                (Rendro Prayogo)

Tidak ada komentar:

 
Copyright © 2011. kasmari: Pidato KP PRP . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template modify by Creating Website. Inspired from CBS News